VIVAMANADO.COM,AIRMADIDI—Sekitar pukul 15.00 Wita, Jumat (11/9/2015) , aktivitas di Universitas Klabat (Unklab) Minut, tiba-tiba berubah menjadi gaduh oleh jeritan mahasiswa dan dosen, yang mendapati seorang perempuan tewas di kamar mandi dalam posisi tak wajar. 

Dari informasi yang dirangkum disekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban ternyata seorang wanita, bernama Verina Retno Wilis (26), warga Kelurahan Airmadidi Atas Lingkungan X, Kecamatan Airmadidi Atas, yang merupakan salah satu dosen di kampus ternama di Sulut ini.

Sesuai keterangan saksi pria berinisial SS (36) asal Manado yang pertama melepas korban dari posisi awal keadaan korban, menduga kalau dosen wanita ini diduga kuat sengaja gantung diri.

Pasalnya dihari naas itu, tambah SS, kebetulan datang mengecek beberapa karyawannya sedang membuat pagar dirumah Rektor dekat kost-kostan yang oleh warga disebut 'Kanaan' itu, kaget mendengar jerita histeris dari beberapa orang mahasisiwi Unklab di area itu.

Mendengar teriakan histeris dari dalam kamar kost-kosan, SS – pun bergegas mendatangi sumber dari suara-suara menjeritan itu. "Saya langsung masuk sebab pintu kamar kost dan pintu kamar mandi dalam posisi sudah terbuka,"tuturnya.

Melihat dikamar mandi ada wanita yang tergantung dengan seutas tali, tanpa pikir panjang lagi, SS langsung mendekati korban, dengan harapan, mencoba menolong. 

"Korban dalam posisi nyaris berlutut menghadap ke dinding, dengan leher terikat seutas tali rafia berwarna merah muda yang di ikat diatas shower kamar mandi, ternyata sudah tidak bernyawa,“jelas SS yang ditemui diruang Reskrim Mapolsek Rural Airmadidi.

Ia juga menambahkan, saat melepas korban, ia disaksikan oleh beberapa mahasiswa, sehingga tanpa piker panjang lagi, ia pun melepas jerat tali di leher korban, lalu membawa korban, dibringkan dilantai kamar tanpa memikirkan akibat dari perbuatannnya.

 "Saya kemudian menidurkan korban dilantai kamar. Saya tidak menyangka perbuatan dan niat baik saya ternyata berdampak buruk pada saya karena telah mempersulit kinerja polisi," tandasnya.

Beberapa menit berselang, beberapa anggota Polsek Airmadidi dan Polres Minut, tiba di TKP dan langsung menggelar olah TKP. Oleh aparat, korban langsung dilarikan ke rumah sakit, untuk mendapat penanganan lebih lanjut. Kapolsek Airmadidi AKP Ronny Maridjan SE, melalui Kani Reskrim Brigadir Deddy Donsu, membenarkan kejadian itu. 

"Dilihat dari beberapa titik, maka dugaan sementara, korban tewas akibat gantung diri," kata Donsu Jumat (11/9). Korban, lanjut Kanit Reskrim, telah dibawa ke Rumah Sakit untuk menjalani proses outopsi luar dan dalam.

"Tentu saja setelah kita menunggu persetujuan orangtuanya," tandas Donsu.
Selain seutas tali dan beberapa barang dalam kamar itu diamankan untuk proses penyidikan, polisi juga menemukan dua (2) lembar kertas putih bertulisan, yang diduga berisi amanat yang ditinggal korban sebelum mengakhiri hidupnya,(adit/ficky/idnews)
Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Drs Rosman Siregar SH (kanan), menjadi narasumber diskusi.
MANADO(vivamanado.com)—Pengguna/pengedar narkoba yang dikenakan Pasal 127 dan masih mendekam dibalik jeruji besi, bersiap-siap untuk menerima Grasi (Pengampunan) dari pemerintah.

Hal tersebut terungkap, saat Badan Nasional Narkoba Propinsi (BNNP) Sulut bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, menggelar acara diskusi untuk menindaklanjuti Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu Narkoba, yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, Jumat (4/9/2015).

Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, untuk mendapatkan grasi, mereka (Napi Narkoba) harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu.

“Tim assesmen terpadu, yang terdiri dari pihak kejaksaan, kepolisian, dokter, psikiater dan kepala lapas, yang berhak menentukan, apakah narapidana yang kena pasal 127, akan memperoleh grasi,”ujar  Dwiyanto.

Untuk mendapatkan grasi ini, lanjut Dwiyanto,  tim assesmen akan menyelidiki dan melihat rekam jejak tahanan.

“Ini kami lakukan agar nantinya, narapidana yang mendapatkan grasi, benar-benar tidak lagi terlibat atau masih terlibat jaringan kasus yang masih berjalan,”terang Dwiyanto, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas BNN.

Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Drs Rosman Siregar SH menambahkan, kalau grasi yang diberikan kepada pengguna/pengedar narkoba ini yang masa hukumannya berlangsung selama 2-4 tahun, dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun.

“Pidana dua tahun ke atas, ini pembebasan dan cuti bersyarat. Sementara dibawah dua tahun, tidak boleh diajukan grasi,”terang Siregar seraya menjelaskan, kalau saat ini ada 64 orang narapidana kasus narkoba, yang sementara menjalani proses hukumnya diberbagai Lapas dan Rutan di Sulut.(enal)
Oleh:
Jones Oroh
(Jurnalis Media VIVAMANADO.COM)  
  

GEREJA merupakan salah satu institusi yang pengaruhnya dapat menyentuh institusi lain. Begitu berpengaruhnya gereja, oleh sebagian kalangan (terlebih elite politik) sering dijadikan tameng untuk melindungi diri dan kelompoknya dari sengatan lawan (politik).

Ada juga yang memanfaatkan organisasi gereja untuk mencari, mempertahankan dan melanggengkan kekuasaannya. Tidak sedikit juga orang yang menjadi parasit dalam gereja demi privacy, ego dan kewibawaan pribadinya. Bahkan ada yang menjadikan gereja dan organisasi di dalamnya sebagai “tambang” untuk memperkaya diri/keluarga. Semua tujuan negatif yang terselubung ini sering tidak disadari oleh gereja. Seandainya ada gereja yang terjaga dengan situasi tersebut, acapkali diacuhkan dan dianggap sebagai hal wajar serta bukan suatu perbuatan dosa. Sepertinya suatu yang dinyatakan sebagai perbuatan dosa hanya pantas dialamatkan pada pencuri (jemuran, ayam, dll), pembunuh, perzinahan, berdusta, perjudian, berhala serta tindakan lain yang kelihatan langsung atau yang tertangkap tangan.

Tapi untuk koruptor, kolusi dan persekongkolan untuk menjatuhkan orang lain, pengingkaran terhadap sesuatu yang tidak semestinya, penyalahgunaan jabatan kepelayanan dan segudang tindakan lainnya yang teraplikasi di lingkungan organisasi gereja yang merugikan umat hanya dianggap sebagai suatu kesalahan yang tidak perlu digumuli. Akhirnya suara kenabian yang diharapkan terujar lantang untuk menyikapi sesuatu yang bertentangan dengan kehendak Tuhan terkekang oleh adanya kepentingan para pemimpin (politik maupun pemerintah) yang terkolaborasi dengan kepentingan pribadi dalam gereja.   

Di samping “realita hitam” di atas, ada suatu sisi yang urgent untuk disikapi oleh orang-orang yang berpredikat hamba Tuhan dalam gereja yaitu epidemi HIV-AIDS. Harus diakui, gereja memang sudah menjalankan peran yang penting melalui penyediaan pelayanan ibadah, kesehatan, pendidikan dan pengembangan pelayanan. Gereja juga telah memainkan peran dalam menyelesaikan sebagian krisis-krisis sosial dalam masyarakat. Tetapi saat ini epidemi HIV-AIDS menuntut agar gereja mengakui kenyataan tentang kehidupan seksual dan penggunaan napza dalam masyarakat, sehingga gereja dapat menolong serta mengembalikan kehidupan masyarakat beresiko tinggi ke arah yang lebih baik.
Mengetahui dan mengakui kenyataan ini bukan berarti bahwa gereja akan memaafkan dan mempromosikan aktivitas seks dan pemakaian napza yang justru ditentang dan akhirnya memposisikan diri dalam situasi yang sulit untuk ditangani. Kesehatan penduduk di era HIV-AIDS ini merupakan bidang dimana kita dapat melihat dengan jelas pengaruh agama dan gereja, karena umat masih akan mendengarkan dan mengikuti ajaran agama serta ritual-ritualnya.   

Tulisan ini terinspirasi dari aktivitas Pdt. Gideon Byamugsha seorang hamba Tuhan di Uganda yang terinfeksi HIV dalam bukunya The Silence on HIV-AIDS in Africa ; How Can Religius Institutions Talk About Sexual Matters In Their Communities.

Dimana dengan berbagai upaya berusaha mengadvokasi rekan-rekan sejawatnya untuk peduli dan menggumuli nasib banyak orang yang sementara mengalami penderitaan akibat pandemi HIV-AIDS. Suara kenabian dari sekian banyak Tokoh Agama yang terimplementasi lewat kepedulian terhadap HIV-AIDS memang belum terasa gaungnya di daerah ini. Mungkin ada pemikiran bahwa masalah ini hanya menjadi urusan Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) dan Instansi yang terkait dengan kesehatan. Atau mungkin ada anggapan bahwa HIV-AIDS merupakan perwujudan hukuman Tuhan atas umat-Nya yang telah melakukan pelanggaran.Terlepas dari keberdosaan yang melekat pada pribadi manusia, seharusnya ada upaya konkrit yang dilakukan oleh gereja untuk turut menyelamatkan umatnya dari epidemi virus yang belum ditemukan obatnya ini. Karena jika menilik cara penularan HIV yaitu melalui kontak Darah, Cairan Kelamin, dan Ibu positif HIV ke bayi  maka harus disadari bahwa HIV bisa menginfeksi siapa saja, bukan hanya pada kelompok masyarakat yang perilakunya beresiko tinggi namun juga pada masyarakat awam yang tidak mengerti apa-apa.Indikasinya terlihat pada penderita mulai dari bayi sampai dengan ibu rumah tangga dengan latar belakang profesi dan usia yang beragam.   

Mengingkari fakta tentang beragam praktek seksual tidak sah dan penyalah guna napza serta anggapan buruk (stigma) terhadap kedua aktivitas tersebut yang justru menyebarkan HIV sebagai hal yang tidak bermoral, kotor dan tidak dapat dibicarakan dengan mudah bisa menjadi bumerang bagi kelangsungan hidup warga gereja. Keterbukaan, toleransi dan diskusi yang jujur mengenai seks dan napza menjadi penting ketika menangani masalah HIV-AIDS dengan efektif. Kebekuan berupa tidak tahu, cuek, bisu, bungkam dan penyangkalan terutama terhadap masalah yang sangat terkait dengan perilaku ini menjadi sangat berbahaya bagi kesehatan warga, sebab hal-hal ini merupakan bahan bakar bagi penyebaran infeksi HIV-AIDS. Sikap dingin terhadap HIV-AIDS akan sama nilainya dengan sadar maupun tidak sadar memelihara ‘penyamun’, ‘pengkhianat’, ‘parasit’, pencemooh dan orang-orang munafik dalam lingkungan gereja dan organisasinya.   

Banyak contoh kasus di Indonesia lebih khusus SULUT yang jika dicermati bersama  perlu mendapat perhatian ekstra dari gereja. Di antaranya adalah trafficking atau eksploitasi perempuan lokal ke luar daerah menjadi pekerja malam, bisnis prostitusi berkedok tempat hiburan malam, pemerkosaan/cabul terhadap anak-anak, seks bebas dikalangan pelajar dan mahasiswa (di tempat kost, dll), miras dan napza yang masih beredar secara ilegal. Semua “budaya hitam” ini sangat berkolerasi dengan HIV-AIDS. Tragisnya, bukan saja individu rentan yang terpapar HIV namun juga orang di sekelilingnya bisa terkena imbas yang sangat merugikan. Ditambah lagi masalah stigma dan diskriminasi dari masyarakat yang harus ditanggung penderita (ODHA) dan Orang yang Hidup Dengan Orang HIV-AIDS (OHIDHA).

Apakah fakta ini harus diacuhkan? Apakah gereja hanya bisa menggeleng-gelengkan kepala melihat realita yang dialami oleh sebagian umatnya? Apakah gereja hanya bisa mengangguk-anggukkan kepala ketika mendengar ada anggota jemaatnya yang harus dikebumikan akibat epidemi ini? Apakah gereja akan ikut-ikutan mengutuk seorang penjahat seksual yang mati karena HIV-AIDS? Atau apakah tembok gereja terlalu megah sehingga menutupi pandangan mata terhadap realita ini?  Jika hal ini terjadi, maka gereja telah melakukan pengingkaran terhadap amanat agung Yesus Kristus yang berkata : “Pergilah, jadikanlah semua bangsa murid-Ku”.   

Tanpa disadari kebekuan, salah informasi, dan prasangka buruk yang dicerminkan oleh gereja akan mengakibatkan terpeliharanya mitos-mitos mengenai HIV-AIDS maupun IMS (Infeksi Menular Seksual) yang berimplikasi pada lambannya perubahan perilaku kelompok masyarakat beresiko. Banyak generasi kini, khususnya pemuda dan remaja, berada di persimpangan jalan perubahan dan mereka seringkali bingung membahas moralitas, seks, perkawinan, epidemi HIV-AIDS dan pergaulan tanpa bimbingan dari Tokoh Agama dalam gereja dan orang tua. Gereja bukan saja mempunyai sesuatu untuk dikatakan, tapi mempunyai tanggung jawab yang sangat besar untuk melindungi umat  dari penyakit yang mematikan namun dapat dicegah ini. Sangat tidak saleh dan tidak bermoral bila terjadi pembunuhan terhadap istri/suami (sah maupun tidak) atau terhadap anak dan sesama manusia baik dengan senjata ataupun meracuni darah secara perlahan dengan HIV dan napza. Bila seseorang belum dapat meninggalkan kebiasaan buruknya yang terkait dengan epidemi HIV-AIDS, walau oleh berbagai agama dan gereja telah mengajarkan tentang hukum Tuhan,  maka segi moralitas menuntut orang itu untuk memodifikasi selera seksnya maupun penggunaan napza sehingga dapat mencegah atau meminimalisasi resiko terinfeksi serta menularkan HIV-AIDS.   

Dilematis memang, bagaikan air dan minyak yang tidak dapat berbaur meski dalam satu wadah, demikian juga misi pencegahan dan penanggulangan IMS/HIV-AIDS yang diemban oleh petugas kesehatan termasuk aktivis dalam Aliansi LSM Peduli HIV-AIDS (ALPHA) dimana lebih berorientasi pada menurunkan perilaku beresiko tinggi walaupun tetap bertujuan untuk menghilangkan semua bentuk perilaku beresiko. Berbeda dengan pandangan gereja yang langsung menekankan pada penghapusan dan peniadaan segala bentuk perilaku beresiko tinggi dan tidak mengakui jenis perilaku dan upaya apapun yang melanggar norma agama meskipun dapat menurunkan resiko penularan. Namun ada sudut pandang Kristiani yang mengedepankan belas kasihan dan ada tanggung jawab moral untuk melindungi hidup serta meminimalkan penderitaan sesama. Karenanya dirasakan perlu memberikan informasi tentang seks dan pemakaian napza yang aman bagi mereka yang belum dapat keluar dari jaringan kebiasaan buruk disebabkan berbagai alasan. Konsep ini dapat diberikan dan diramu dengan cara sedemikian rupa agar tetap tercermin bahwa gereja tidak menyetujui praktek seksual di luar hukum dan penyalah guna napza tapi juga mendorong 2 perintah Tuhan : “Jangan berzinah dan Jangan membunuh (dengan menularkan HIV) dan tetap meneruskan Firman yang berkata “Ingat tubuhmu adalah bait Allah, jangan merusaknya”.
  
Menjadi tanggung jawab kita bersama pula (yang peduli, berkompeten, dan telah memahami HIV-AIDS) untuk membantu serta mendukung gereja dan masyarakat awam agar mengetahui tentang HIV-AIDS, terutama cara penularan, kehidupan yang rentan, cara menghadapi, serta akibat yang ditimbulkan oleh virus aneh ini. Selain itu mempersiapkan diri dan masyarakat dalam hal penerimaan terhadap Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) maupun keluarganya (OHIDHA) tanpa adanya stigma dan diskriminasi. Salah satu cara penyebarluasan informasi efektif yang dapat dilakukan gereja adalah dengan mengintegrasikan semua informasi dan fakta IMS/HIV-AIDS ke dalam khotbah, warta jemaat, maupun tata ibadah yang implementasinya langsung berhadapan dengan jemaat.   

Sebagian kalangan mungkin berpendapat bahwa epidemi HIV hanya merupakan masalah kecil di antara persoalan-persoalan negara lainnya. Tetapi perlu diketahui bahwa akibat epidemi HIV berpengaruh yang besar terhadap berbagai aspek kehidupan berjemaat maupun bermasyarakat. Implikiasinya akan dapat mempengaruhi semua sektor baik ekonomi, politik, sosial, budaya yang sebetulnya merupakan suatu kesatuan instrument yang sudah tertata dengan baik dalam pajanan suatu roda kehidupan bernegara. Realita yang perlu juga dicermati adalah bahwa sebagian besar orang yang tertular HIV-AIDS berada pada usia produktif yaitu antara 17-45 tahun.

Di Sulut, sekitar 70 % penderitanya tergolong dalam usia produktif. Jumlah ini hanya merupakan angka yang terdeteksi, sedangkan yang belum terdeteksi keberadaannya diperkirakan jauh lebih besar. Dan sepanjang kebekuan ini masih berlangsung, ODHA yang belum terdeteksi karena ketidaktahuan mereka atas apa yang dialaminya, dikhawatirkan akan terus menularkan virus ini ke orang lain lewat beragam perilaku beresiko yang dilakoninya. WHO merekomendasikan bahwa dimana ada 1 penderita (ODHA) maka ada 100 orang di sekitarnya yang ikut terinfeksi.

Mengingat pola berjangkitnya HIV sulit untuk dilihat dan pada tahun-tahun awal pengidapnya tidak menunjukkan gejala. Jika fenomena ini dibiarkan maka kita harus rela melihat anak-anak yang seharusnya berada di bangku sekolah dieksploitasi untuk bekerja oleh negara maupun industri, atau orang tua yang seharusnya menikmati masa pensiunnya dipanggil kembali menjalankan tugas/pekerjaan yang tidak lagi mampu diimbangi oleh otot dan otak mereka. Jika gereja masih saja bungkam dan bisu terhadap epidemi ini, maka gereja pun harus bersiap-siap kehilangan banyak generasi muda yang sebetulnya diharapkan dapat meneruskan tongkat estafet kepelayanan. Imbas dari semua itu adalah kehancuran negara seperti yang dialami oleh negara-negara di bagian Afrika.   
Sejak permulaan gereja dibentuk hingga masa reformasi dengan pergolakannya sampai saat ini, kebekuan seperti canggung, rasa malu, bisu serta tampilan sikap yang bermusuhan atas isu-isu seksual dapat membawa konsekuensi yang berbahaya. Menyadari hal ini sang reformator Martin Luther dalam bukunya The Children In Society III menulis ; apabila kita tetap diam mengenai hal tersebut dan tetap menutup mata dan para pemuda diacuhkan sehingga anak-anak merekapun menjadi seperti binatang liar, adalah semua dikarenakan kebisuan kita dan kitalah yang harus mempertanggung jawabkannya.   

Menyadari institusi agama  dan gereja yang mendukung norma-norma budaya positif serta menjadi sarana yang bisa membawa berbagai perubahan anggota jemaat, maka yang sekarang dibutuhkan adalah visi, keyakinan serta komitmen untuk melawan epidemi IMS/HIV-AIDS. Lewat suatu perenungan dan refleksi yang mendalam mengenai tanggung jawab kita sebagai warga gereja, diharapkan kita mulai dapat mencairkan kebekuan, memecah kebisuan, rasa malu serta ketidakacuhan terhadap pandemi HIV-AIDS. Gereja harus menangani isu dan meluruhkan sikap yang membentuk tirai kebungkaman serta yang paling penting mulai menyebarkan informasi dan fakta tentang pencegahan dan penanggulangan IMS/HIV-AIDS ke semua lapisan masyarakat.

Dilihat dari sudut pandang sosial, ekonomi dan keagamaan adalah tugas kita sebagai warga gereja untuk menganjurkan perilaku yang aman dan resmi dengan mendorong masyarakat untuk : menghindari hubungan seks pra nikah, saling setia dengan pasangan tetap yang resmi, menghindari hubungan seks sama sekali atau menerapkan cara hidup seksual yang aman sehingga mencegah kontak langsung cairan tubuh yang mengandung virus yang dapat menularkan, serta menghindari dan menghentikan kebiasaan menggunakan napza atau meminimalisasi penggunaan napza yang dapat berakibat tertular dan menularkan HIV. Selain itu melakukan perluasan jangkauan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi seperti konseling, KB, pencegahan dan penanganan IMS, juga hal terkait lainnya yang dibutuhkan masyarakat.         

Saya menulis atas nama perjuangan Pdt. Gideon Byamugisha, hamba Tuhan yang terinfeksi HIV yang dengan gigihnya melakukan berbagai upaya untuk memecah kebisuan gereja terhadap HIV-AIDS di negaranya meskipun harus menanggung berbagai stigma (cap buruk) seperti tidak bermoral, kurang waras, orang aneh, dsb.Tulisan ini juga lahir atas nama semua Orang Dengan HIV-AIDS (ODHA) dan keluarganya (OHIDHA) yang sementara berperang melawan HIV, stigma dan diskriminasi. Saya menulis atas nama jutaan bayi dan anak-anak yang hidupnya singkat akibat tertular HIV dan yang harus kehilangan orang tuanya akibat maut HIV-AIDS.

Saya menulis atas nama masyarakat dunia yang telah menjadi donatur, menyisihkan sebagian uangnya untuk membantu berbagai lembaga di negara manapun yang peduli HIV-AIDS. Saya juga menulis atas nama rekan-rekan aktivis yang tergabung dalam Aliansi LSM Peduli HIV-AIDS (ALPHA) dengan semangat menjangkau dan mendampingi masyarakat supaya terhindar dari epidemi IMS/HIV-AIDS dan terbebaskan dari stigma dan diskriminasi. Saya menulis atas nama generasi muda yang belum menyadari bahaya HIV-AIDS yang sudah ada di sekelilingnya.Karenanya, jika kita peduli dan merasa bertanggung jawab terhadap kehidupan sesama mulailah berbuat  untuk melawan epidemi virus yang bernama Human Immunodeficiency Virus ini. Segenap Tokoh Agama harus mencairkan kebekuan sikap dan pandangan agar tidak ada kesan hanya berlindung dibalik kokoh dan megahnya gedung Gereja. Dengan demikian kita mengaplikasikan sepenuhnya firman Tuhan dalam Matius 25:40 “…Sesungguhnya segala sesuatu yang kamu lakukan untuk salah seorang dari saudara-Ku yang paling hina ini, kamu telah melakukannya untuk-Ku”. Renungkanlah …#
Kepala BPJN Wilayah XI Ir. Sam AL Longdong menjadi Irup upacara peringatan HUT RI ke-70.
VIVAMANADO.COM, KALAWAT—Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XI Sulawesi Utara dan Gorontalo, mengikuti upacara menyambut HUT RI ke-70, yang dilaksanakan di halaman kantor BPJN wilayah XI di Desa Kalawat, Minahasa Utara, Senin (17/8/2015).

Dalam peringatan detik-detik proklamasi ini, bertindak selaku Inspektur Upacara Kepala BPJN Wilayah XI Ir Sam A.L. Longdong. Sementara Komandan Upacara dipimpin Ir Christ Umboh.
Kepala BPJN Wilayah XI, Ir. A.L Longdong membawakan sambutan dalam upacara peringatan HUT RI ke-70 yang dilaksanakan di halaman kantor BPJN Wilayah XI.

Dalam sambutannya, Kepala BPJN Wilayah XI Ir Sam A.L. Longdong mengatakan kalau peringatan detik-detik proklamasi menandai diproklamasikanya kemerdekaan negara tanggal 17 Agustus 1945.
Ia pun menghimbau agar seluruh pegawai BPJN Wilayah XI untuk selalu mencintai Indonesia dan menggelorakan semangat “Ayo Kerja”, yang juga menjadi tema peringatan HUT RI tahun ini.

“Tema nasional peringatan kemerdekaan ke-70 adalah Ayo Kerja. Tema tersebut sangat tepat bagi kita yang saat ini sedang berjuang mengejar ketertinggalan dalam mewujudkan infrastruktur yang lebih baik guna mewujudkan Indonesia yang lebih makmur, aman, damai, adil, demokratis dan sejahtera dalam kerangka NKRI,”jelas Longdong dalam sambutannya.
Karyawan BPJN Wilayah XI mengikuti upacara peringatan HUT RI ke-70 dengan penuh khidmat.

Usai upacara, ratusan pegawai BPJN Wilayah XI menggelar aneka kegiatan mulai dari lomba makan kerupuk, lomba menyanyi dan berbagai kegiatan lainnya.(jose) 

Rinny Kaleyan Hanya Raih Perunggu Karena Berat Badan Tak Ideal
JAKARTA—Tiga (3) atlet Taekwondo, masing-masing Yeriko Sompie, Indra Sambo dan Rinny Keleyan berhasil mengharumkan nama Sulawesi Utara di ajang Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Pusat Pendidikan Pelatihan Pelajar (PPLP) Taekwondo Nasional, yang digelar di Provinsi Banten, (9/8/2015).


Dalam ajang  yang diikuti para pelajar dari 27 propinsi ini,   Yeriko Sompie siswa SMA Advent Unklab dan Indra Sambo asal SMK Bitung , berhasil mempersembahkan medali emas. Sedangkan Rinny Keleyan, pelajar SMA 1 Kauditan Minahasa Utara berhasil merebut medali perunggu.

Salah satu official tim mengakui kalau, Kaleyan harus naik setingkat diatas kelasnya, bertarung dengan para peserta yang bisa dikata, tak sekelas dia. 

"Dia kelebihan bobot atau berat badan, karena tidak bisa menurunkan bobot sedangkan kelasnya menuntut berat badan harus sesuai prosedur, mau tidak mau Rinny terpaksa bertarung satu kelas diatasnya. Jadi, dapat Perunggu pun, sudah cukup," katanya. 

Dengan mengantongi 3 (tiga) medali tersebut, Cabang Olahraga Tae Kwondo Provinsi Sulawesi Utara yang selama ini berada pada posisi 15 besar, kini langsung bertengger pada urutan 8 tingkat nasional.

Yeriko Sompie, sulung dari dua bersaudara asal Desa Tumaluntung Kecamatan Kauditan yang kesehari-hariannya menimba ilmu di SMA Advent Unklab, ditanya apa kunci  kesuksesan yang membuat ia meraih medali emas, mengaku semua itu tak lepas dari dorongan kedua orangtuanya.

"Pertama-tama, saya sangat bersyukur atas semua yang Tuhan berikan kepada saya. Kemudian, selain dorongan orangtua saya, saya juga sangat berterima kasih kepada pihak sekolah yang senantiasa mendukung penuh kiprah saya dalam olahraga ini," beber Sompie singkat namun padat.(john/fick)
Oleh:
Jones Oroh
(Jurnalis VIVAMANADO.COM)


SECARA langsung stigma dan diskriminasi telah menjadi salah satu tembok penghalang upaya pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS. Stigma sudah ada sejak lama  dan sering dikonotasikan anggapan negatif atau cap buruk seseorang di mata orang lain, dan juga mengandung dampak tentang bagaimana seseorang memandang dirinya sendiri.

Sedangkan diskriminasi adalah suatu bentuk perlakuan tidak adil dan dapat berwujud tindakan semena-mena pada orang lain. Jika dilihat dari definisinya maka bisa dikatakan stigma menelurkan diskriminasi atau dengan kata lain perlakuan tidak adil merupakan realisasi dari adanya cap buruk. Stigma terkait HIV-AIDS juga mengakibatkan diskriminasi yang menjurus pada pelanggaran terhadap hak fundamentil seseorang. Dan dalam bingkai HIV-AIDS terdapat 2 komunitas yang sering menjadi alamat ditujukannya stigma dan diskriminasi, yaitu ODHA dan OHIDHA.

Terhadap ODHA
ODHA adalah Orang Dengan HIV-AIDS, istilah ini melekat pada pribadi seseorang yang sudah terbukti mengidap HIV atau sudah berada pada tahap AIDS yang ditandai dengan gejala-gejala oportunistik. Untuk mengetahui status HIV-AIDS pada seseorang harus dipastikan melalui tes darah seperti tes Elisa dan Western Blot. ODHA adalah individu yang sering menjadi sasaran pertama dan utama dari stigma dan diskriminasi yang diciptakan oleh masyarakat awam. Tanpa belas kasihan, ODHA dicap/dipandang sebagai individu yang telah melakukan suatu pelanggaran besar sehingga mendapat kutukan lewat penderitaan HIV-AIDS. Secara otomatis pandangan ini akan diikuti dengan tindakan menjauhi atau mengentaskan ODHA dari lingkungan masyarakat. Keadilan dalam segala hal sepertinya tidak berhak lagi didapatkan ODHA dan ini tentunya membuat penderitaan ODHA makin bertambah, ibarat kata pepatah sudah jatuh tertimpa tangga pula.

OHIDHA adalah Orang yang Hidup Dengan orang HIV-AIDS. Istilah ini dipakai pada orang-orang yang hidupnya dekat dengan ODHA. Mereka adalah keluarga dan teman dekat dari seorang pengidap HIV-AIDS. Umumnya jika keluarga sudah mengetahui kalau salah satu anggota keluarganya terinfeksi HIV-AIDS, seluruh anggota ini (termasuk ODHA) sudah melewati suatu proses konseling. Dalam proses ini pihak keluarga sudah diberikan informasi, bimbangan dan arahan untuk hidup dengan ODHA. Tetapi kacamata masyarakat awam masih melihat dan menganggap bahwa keluarga seperti menyembunyikan aib di dalam rumahnya dan akhirnya masyarakat mulai menjauhi serta menganggap bahwa keluarga ini tidak pantas lagi berada di dalam lingkungan sosial mereka. Dengan adanya intimidasi terus-menerus, OHIDHA inipun turut tereliminir dari komunitas tersebut. Rasa solider tidak dapat lagi diberikan oleh masyarakat kepada ODHA dan OHIDHA. Keadaan ini sering dilatarbelakangi oleh adanya doktrin yang keliru tentang HIV-AIDS serta kepercayaan terhadap mitos-mitos terkait yang kurang mendidik.

Stigma dan diskriminasi terkait HIV-AIDS ini lebih menyakitkan dari penderitaan yang mereka alami, dan kompensasinya gejolak persoalan epidemi HIV-AIDS yang seharusnya dibicarakan terbuka di tengah-tengah masyarakat sebagai suatu masalah bersama untuk ditemukan solusinya, akan tidak berjalan dan terkekang. Implikasi dari keadaan ini adalah orang akan menjadi takut membuka diri dan berbagi realita HIV-AIDS dengan pihak berkompeten dan masyarakat, karena cemas akan keselamatan, kesejahteraan serta privasi diri dan keluarganya.

Secara langsung stigma dan diskriminasi menjadi tembok penghalang terhadap upaya lanjut pihak yang berkompeten untuk memberikan layanan sosial, dukungan perawatan dan dalam upaya meminimalisir dampak dari HIV-AIDS. Selain itu, stigma dan diskriminasi berpengaruh juga pada kapasitas dan kesediaan masyarakat untuk merespons realita ini secara konstruktif dan kondusif guna menghadapi kerugian besar yang diakibatkan oleh epidemi ini. Lebih spesifik lagi cap buruk dan perlakuan tidak adil yang diterima ODHA/OHIDHA akan menimbulkan konsekuensi psikologis yang besar untuk dapat menerima dan memahami realita diri mereka sendiri.

Ironisnya, dikemudian hari, pada beberapa kasus mereka akan mengalami keadaan depresi, kurang percaya diri dan rasa putus asa. Kesalahan tidak lagi ditujukan pada orang yang mendiskreditkan mereka, tapi cenderung akan menghakimi diri sendiri.

Mungkin tanpa disadari cap buruk yang diikuti oleh perlakuan tidak adil telah mengakibatkan terjadinya pelanggaran terhadap hak asasi ODHA. Padahal asas untuk memberikan perlakuan yang adil, berpijak pada pemikiran dan tindakan untuk menghormati Hak Asasi Manusia (HAM). Secara global, pimpinan-pimpinan negara di dunia telah menyikapi persoalan stigma dan diskriminasi dalam hubungannya dengan HAM ini lewat suatu perjanjian. Inti perjanjian Internasional mengenai HAM adalah melarang diskriminasi berdasarkan ras, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama, pendapat dibidang politik atau hal-hal lain, kewarganegaraan, asal sosial, kepemilikan barang, kelahiran dan status lainnya. Selanjutnya badan PBB untuk HAM (UNHCR) mengeluarkan suatu resolusi bahwa “status lain” yang disebutkan di atas bisa diartikan sebagai status kesehatan termasuk HIV-AIDS.

UNHCR menyatakan bahwa diskriminasi yang berdasarkan status HIV-AIDS (baik berupa dugaan maupun sudah terbukti) dilarang, karena melanggar standar HAM yang diakui. Perjanjian ini ditindak lanjuti dengan suatu Deklarasi Komitmen PBB tentang penanggulangan HIV-AIDS butir 58 yang berbunyi “Menjelang tahun 2003, negara-negara harus mengesahkan, mendukung atau menegakkan peraturan serta kebijakan lain untuk menghilangkan segala bentuk diskriminasi dan menentukan nikmatnya semua hak asasi manusia, serta kemerdekaan hakiki oleh orang yang hidup dengan HIV-AIDS dan juga orang beresiko tinggi, agar mereka bisa mendapatkan akses tentang pendidikan, warisan, pelayanan kesehatan, layanan masyarakat, pencegahan, informasi dan perlindungan hukum. Sementara di sisi lain tetap menghormati hak pribadi mereka dan mengembangkan strategi untuk melawan stigma dan pengucilan sosial yang terkait dengan epidemi HIV-AIDS.

Perhatian dalam bentuk resolusi dan deklarasi PBB di atas bukanlah tanpa alasan. sKomitmen tersebut lahir berdasarkan fakta dalam masyarakat di pelosok dunia ini yang masih memberikan perlakuan tidak sewajarnya kepada ODHA/OHIDHA. Bentuk-bentuk perlakuan yang melanggar HAM di antaranya adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) pada ODHA, pengkarantinaan ODHA, pembedaan pemakaian fasilitas keluarga dan umum, perlakuan terhadap jenazah dengan cara yang tidak layak (seperti membungkus dengan plastik & menggali lubang kubur lebih dalam), pemberitaan di media massa tanpa seijin yang bersangkutan, yang mengarah pada pembocoran identitas, pembocoran hasil tes HIV (+) seseorang oleh tenaga kesehatan dengan menyertakan identitas lengkap, pemaksaan testing darah pada semua orang sebagai persyaratan kerja, eksploitasi ODHA untuk kepentingan pihak lain. Beserta pelakuan lain yang imbasnya merugikan ODHA/OHIDHA, baik secara materil maupun moril.

Terdapat beberapa alasan sehingga memungkinkan stigma dan diskriminasi terkait HIV-AIDS dapat terjadi, yaitu:
1. Masih kurangnya informasi HIV-AIDS yang diperoleh, terutama mengenai mekanisme penularan.
2. Ketakutan berlebihan terhadap HIV-AIDS sebagai penyakit yang mematikan. Sehingga masyarakat belum sepenuhnya percaya terhadap informasi yang diberikan.
3. Kuatnya kepercayaan terhadap berbagai mitos yang diperoleh dari lingkungan sosial.
Mencermati ke tiga alasan ini, maka tidak ada salahnya Penulis menguraikan kembali secara singkat fakta tentang HIV-AIDS. HIV-AIDS termasuk salah satu Infeksi Menular Seksual (IMS). HIV (Human Immunodeficiency Virus) adalah virus yang menyerang sistem kekebalan tubuh manusia sehingga menimbulkan kumpulan berbagai gejala peyakit yang diistilahkan dengan AIDS (Acquired Immuno Deficiency Syndrome). HIV terdapat pada semua cairan tubuh penderita, tetapi yang terbukti berperan dalam penularan adalah ; darah, cairan sperma dan cairan vagina. Adapun bentuk aktifitas yang bisa menularkan adalah :
1. Hubungan seks tanpa kondom dengan orang positif HIV  (atau gonta-ganti pasangan).
2. Darah ; lewat jarum suntik, penggunaan jarum suntik, tato atau tindik yang jarumnya sudah terkontaminasi HIV.
3. Menerima transfusi darah yang mengandung HIV
4. Ibu positif HIV ke bayi yang dikandungnya.

Sedangkan aktifitas yang tidak dapat menularkan adalah kontak sosial sebagai seperti bekerja bersama ODHA, berjabat tangan, saling berpelukan, ciuman ringan tanpa luka, berbagi makanan atau menggunakan peralatan makan bersama, mengunakan fasilitas umum bersama (seperti toilet, telepon umum, dll), terpapar batuk atau bersin, gigitan nyamuk, dsb. Masih banyak kontak/hubungan sosial lainnya yang tidak bisa menjadi cara penularan HIV, karena karakteristik HIV yang cepat mati di luar tubuh.

Pada media kering virus ini lebih cepat mati dan hanya bertahan lama di luar tubuh bila darah yang mengandung HIV masih dalam keadaan basah. Intinya adalah jika tidak ada kontak langsung antara ketiga cairan tadi (darah, cairan sperma dan cairan vagina) maka proses penularan tidak akan terjadi. Masyarakat (awam) perlu mengetahui dan menyadari bahwa seorang pengidap HIV masih bisa melaksanakan aktifitas sehari-hari selayaknya orang lain (HIV-) sebelum ia berada pada tahap AIDS. Rentang waktu dari HIV (+) ke tahap AIDS berkisar antara 2-10 tahun tergantung stamina yang dimiliki oleh ODHA.

Rentang waktu ini bisa lebih panjang jika seorang pengidap melakukan terapi obat ARV (Anti Retro Viral) yang berfungsi untuk menahan perkembangan virus di dalam tubuhnya supaya sistem kekebalan tubuh tetap ada. Pada rentang waktu ini, seorang pengidap masih nampak sehat dan bisa melakukan kegiatan sehari-hari seperti biasanya tanpa perlu mendapat perlakuan khusus dari siapapun. Tanpa adanya stigma dan diskriminasi, ODHA masih bisa diberdayakan terutama lewat talenta dan keterampilan yang mereka miliki.

ODHA masih tetap mempunyai hak dalam kehidupannya. Hak-hak tersebut antara lain adalah menikmati privasi hidupnya tanpa ada gangguan dari manapun juga, menikah atau berumah tangga, memperoleh pekerjaan sesuai keterampilannya, memperoleh kesempatan pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan di rumah sakit, menggunakan fasilitas umum maupun fasilitas rumah tangga, proses penguburan/pemakaman yang layak, mengeluarkan pendapat, berserikat dan berkumpul, bergaul dan bersahabat, serta kegiatan lain yang biasa dilakukan oleh orang yang tidak terinfeksi HIV.
Indonesia juga ikut menandatangani Deklarasi Paris, Desember 1994, yang menunjukkan janji untuk mendukung anti-diskriminasi, HAM serta asas-asas etis untuk menjadi bagian dari upaya penanggulangan AIDS.  

Pembebasan dari stigma dan diskriminasi adalah HAM, yang berasal dari hubungan antara individu dengan negara. Oleh karena itu negara berkewajiban secara hukum untuk menjalankan, menghormati, melindungi dan memenuhi semua unsur dalam HAM serta membuat rakyat sadar akan hak-hak mereka (termasuk ODHA) sepenuhnya. ODHA bisa saja menggugat pihak-pihak yang telah merugikannya secara moril dan materil karena mengeksploitasi keberadaan dan status penyakitnya. Ada kerangka kerja HAM yang menyediakan jalur-jalur bagi orang yang didiskriminasi untuk mendapatkan ganti rugi melalui mekanisme yang mengindahkan prosedur, institusi dan pantauan. Mekanisme ini meliputi pengadilan, komnas HAM, komisi hukum dan pengadilan administratif.
Diakui bahwa mentalitas masyarakat saat ini masih sukar memperlakukan ODHA dengan wajar layaknya orang yang tidak mengidap HIV. Ibarat suatu ‘kebudayaan’ pribadi non normatif, stigma dan diskriminasi terkait HIV-AIDS ini sangat sukar dihilangkan dari dalam diri masyarakat. Tetapi  ‘Kebudayaan’ ini harus segera di ubah ke arah yang normatif, yaitu cara pandang yang solider terhadap ODHA/OHIDHA dengan dilandasi asas-asas kemanusiaan. Melepaskan belenggu stigma dan diskriminasi memerlukan gerakan kepedulian bersama dari berbagai pihak yang berkompeten, mulai dari teman dan keluarga, LSM, tenaga medis, tokoh agama, tokoh masyarakat,  kalangan pendidik, instansi hukum, politikus serta pers. Usaha bisa dilakukan dengan metode pendekatan langsung pada kelompok-kelompok masyarakat seraya mensosialisasikan dan mentransfer semua pengetahuan yang tepat tentang info HIV-AIDS, baik itu epidemi, sifat penyebab dan mekanisme penularan. Tentunya semua upaya yang dilakukan tetap menghormati prinsip-prisnsip  martabat dan hak fundamentil setiap orang.

Karena itu saatnya semua pihak mempersiapkan diri menyambut kehadiran banyak ODHA. Perilaku manusiawi berupa simpati dan empati sebagai wujud kesepahaman hidup berdampingan dan berinteraksi sosial secara harmonis harus dapat direalisasikan. Kepercayaan yang besar dan kokoh, seperti cahaya obor (bukan lagi lilin) ditempat berangin, sangat diperlukan ODHA dalam rangka pemulihan rapuhnya kepercayaan diri untuk menjalani kehidupan.

Mari bayangkan bagaimana perasaan kita jika anggapan atau cap buruk  terkait masalah apapun dialamatkan kepada kita. Mari hayalkan bagaimana respons kita jika menerima tindakan semena-mena dari orang lain. Mari tanyakan pada hati kecil kita adakah seorang manusia di muka bumi ini yang gembira saat dirinya dianggap buruk dan diperlakukan semena-mena oleh orang lain? Dan renungkanlah kalimat bijak berikut “Semua yang tidak kita kehendaki terjadi pada diri kita, jangan lakukan itu pada orang lain”.  Semoga catatan ini dapat bermanfaat untuk menekan, mencegah serta menghapuskan belenggu stigma dan diskriminasi terkait HIV-AIDS di manapun, kapanpun dan apapun bentuknya.#
Oleh: 
Jones Oroh

KESUKSESAN penanggulangan  HIV-AIDS sangat ditentukan oleh keterlibatan banyak pihak dalam melaksanakan berbagai upaya melalui kerjasama lintas sektoral yang serasi, harmonis, efektif dan efisien. Untuk dapat lebih memaksimalkan gerakan pelaksanaan hal tersebut, diperlukan kepemimpinan yang kuat di semua lini masyarakat.

Generasi muda adalah potensi masyarakat yang sangat penting dalam menanggulangi HIV-AIDS, khususnya remaja dan pemuda. Perlu ada pemberdayaan potensi agar penularan HIV dapat dihindari di antara mereka sendiri. Pemberdayaan dapat dilakukan melalui organisasi pemuda, pelajar dan mahasiswa sehingga generasi muda senantiasa dapat melaksanakan gaya hidup sehat.

Disamping itu juga LSM merupakan potensi yang kuat dan berperan besar dalam upaya menyehatkan kehidupan masyarakat termasuk menanggulangi masalah HIV-AIDS. Kini telah banyak berkembang LSM di bidang kesehatan reproduksi dan penanggulangan HIV-AIDS yang keberadaannya perlu didorong serta dibina oleh pemerintah karena LSM dapat menjangkau kelompok-kelompok masyarakat terbawah dan bahkan kelompok yang sulit untuk dicapai oleh pelayanan pemerintah.

Begitu pula dengan pemuka masyarakat seperti pendidik, pemuka agama, guru dan lain-lain perlu dilibatkan untuk menggerakkan masyarakat dalam upaya penanggulangan HIV-AIDS. Mereka dapat menyalurkan aspirasi masyarakat tentang bagaimana sebaiknya HIV-AIDS ditanggulangi.
Potensi perempuan untuk penanggulangan HIV-AIDS sangat penting karena penularan HIV-AIDS dalam suatu masyarakat berkaitan erat dengan posisi wanita dalam keluarga dan masyarakat. Organisasi wanita seperti Kowani, PKK, Dharma Wanita serta organisasi wanita keagamaan mempunyai peran strategis dalam pemberdayaan wanita sehingga dapat terlindungi dari transmisi HIV-AIDS dan terhindar dari kekerasan seksual yang dapat membuat perempuan lebih rentan terinfeksi HIV.

Profesi kesehatan menempati posisi strategis di dalam masyarakat karena mereka dapat memberikan bantuan pemikiran dalam pengembangan kebijaksanaan dan turut serta melaksanakan program pembangunan kesehatan termasuk penanggulangan HIV-AIDS. Masyarakat profesi kesehatan diharapkan dapat memberikan masukkan yag konstruktif dalam perencanaan penanggulangan HIV-AIDS dan pengobatan serta ikut mengawasi para anggotanya agar menjalankan tugas sesuai standar profesi dan etika.

Dunia usaha atau sektor swasta mempunyai peran penting untuk membina para karyawannya agar tercegah dari penularan HIV-AIDS karena para karyawan dari dunia bisnis pada umumnya terdiri dari kelompok usia muda yang secara biologis memiliki seksual aktif. Peran ini menjadi sangat penting pada masa-masa mendatang karena berbagai kegiatan dan program pemerintah secara berangsur-angsur dapat diserahkan kepada swasta dan masyarakat, termasuk berbagai upaya dalam pelayanan umum.

Di Sulut juga telah didirikan klinik Voluntary Counseling & Testing (VCT) sebagai sarana pemeriksaan status HIV. Layanan klinik ini akan menjawab semua persoalan yang muncul terkait dengan perawatan, pengobatan dan dukungan. Klinik ini terdapat di RS Kandou (Malalayang), RS Ratumbuysang (Sario), RS Wolter Monginsidi (Teling), RS Bethesda (Tomohon), RSUD Manembo-Nembo (Bitung) atau di PKBI Sario dan KDS Batamang Plus. Sebaiknya bagi yang merasa pernah berperilaku beresiko terinfeksi HIV untuk mengunjungi klinik ini. Layanannya gratis, aman dan rahasia.(*)
AIRMADIDI- Pernyataan kurang sedap kembali terlontar dari bibir seorang Rinto Rahman, aktivis asal Likupang Raya saat memberi tanggapan tentang perolehan opini Wajar Dalam Pengecualian (WTP) yang ditorehkan Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara beberapa hari yang lalu.
“Masyarakat sering bertanya, mengapa pada kementerian tertentu terjadi korupsi padahal laporan keuangannya memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK-RI. Opini WTP dari BPK bagi saya bukanlah barometer yang memastikan sebuah roda pemerintahan daerah itu bersih dari budaya penggerogotan uang negara. WTP Aja Punya Potensi Korupsi, Apalagi Hanya WDP,” tuturnya Jumat (12/6).

Bagi Ketua LSM Lembaga Anti Korupsi, Pemantau, Pemerhati Negara (LAKPPN) itu, Opini WTP dan WDP hanya kamuflase sebuah sarana yang dijadikan tameng oleh pihak tertentu atas laporan keuangannya. 
“BPK perlu menjelaskan kepada masyarakat atau para pemilik kepentingan (stakeholders) mana didalam menjalankan tugasnya, ada tiga jenis pemeriksaan yang dilaksanakan oleh BPK yaitu, pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu,” semburnya.
Pemeriksaan keuangan dimaksudkan, lanjut Rinto, untuk memberikan opini apakah laporan keuangan sudah disajikan secara wajar sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). 
“Sementara, pemeriksaan kinerja dimaksudkan untuk menilai apakah pelaksanaan suatu program atau kegiatan entitas sudah ekonomis, efisien, dan efektif,” bebernya. 
Sedangkan pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT), kata dia lagi,  adalah pemeriksaan selain dua jenis tersebut, termasuk disini adalah pemeriksaan investigatif untuk mengungkap adanya kecurangan (fraud) atau korupsi, pemeriksaan lingkungan, pemeriksaan atas pengendalian intern, dan lain-lain. 
“BPK dapat memberikan empat jenis opini, yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified opinion), Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer opinion) dan Tidak Wajar (TW/Adverse opinion). Opini WTP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai dan tidak ada salah saji yang material atas pos-pos laporan keuangan,” urai Rinto Rahman. 
Dirinya juga mengatakan, secara keseluruhan laporan keuangan telah menyajikan secara wajar sesuai dengan SAP. Opini WDP diberikan dengan kriteria: sistem pengendalian internal memadai, namun terdapat salah saji yang material pada beberapa pos laporan keuangan. 
“Laporan keuangan dengan opini WDP dapat diandalkan, tetapi pemilik kepentingan harus memperhatikan beberapa permasalahan yang diungkapkan auditor atas pos yang dikecualikan tersebut agar tidak mengalami kekeliruan dalam pengambilan keputusan. Opini TMP diberikan apabila terdapat suatu nilai yang secara material tidak dapat diyakini auditor karena ada pembatasan lingkup pemeriksaan oleh manajemen sehingga auditor tidak cukup bukti dan atau sistem pengendalian intern yang sangat lemah. Dalam kondisi demikian auditor tidak dapat menilai kewajaran laporan keuangan. Misalnya, auditor tidak diperbolehkan meminta data-data terkait penjualan atau aktiva tetap, sehingga tidak dapat mengetahui berapa jumlah penjualan dan pengadaan aktiva tetapnya, serta apakah sudah dicatat dengan benar sesuai dengan SAP,” katanya. 
Lebih jauh Rinto mengatakan yang mana auditor tidak bisa memberikan penilaian apakah laporan keuangan WTP, WDP, atau TW. Adapun opini TW diberikan jika system pengendalian internal tidak memadai dan terdapat salah saji pada banyak pos laporan keuangan yang material. 
Dengan demikian secara keseluruhan laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan SAP. Keempat jenis opini yang bisa diberikan oleh BPK tersebut dasar pertimbangan utamanya adalah kewajaran penyajian pos-pos laporan keuangan sesuai dengan SAP. Kewajaran disini bukan berarti kebenaran atas suatu transaksi. 
“Opini atas laporan keuangan tidak mendasarkan kepada apakah pada entitas tertentu terdapat korupsi atau tidak. Jika misalnya dalam pemeriksaan ditemukan proses pengadaan barang atau jasa yang menyimpang dari ketentuan, namun secara keuangan sudah dilaporkan sesuai dengan SAP, maka laporan keuangan bisa memperoleh opini WTP. Misalnya, entitas membeli mobil seharga Rp10 miliar, sesuai aturan harus dilaksanakan secara tender, namun entitas tersebut melakukan penunjukan langsung, jelas ini menyalahi aturan. Dalam laporan keuangan, entitas melaporkan pembelian mobil tersebut senilai Rp10 miliar, kemudian mencatat mobil tersebut dalam pos aktiva tetap,” jelasnya. 
Kepada medias ini, Rinto juga mengatakan yang mana penyajian laporan keuangan oleh entitas atas pembelian mobil tersebut sudah sesuai dengan SAP meskipun proses pengadaannya tidak sesuai dengan aturan. Untuk menilai apakah pembelian mobil tersebut sudah ekonomis, efisien, dan efektif, BPK bisa melakukan pemeriksaan kinerja. 
Jika dari pemeriksaan keuangan BPK sudah melihat ada indikasi penyimpangan terhadap aturan, BPK juga bisa melakukan pemeriksaan investigatif untuk menilai apakah ada korupsi disitu. 
“Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa opini WTP tidak menjamin bahwa pada entitas yang bersangkutan tidak ada korupsi. Karena pemeriksaan laporan keuangan tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi. Namun demikian, BPK wajib mengungkapkan apabila menemukan ketidak patuhan atau ketidak patutan baik yang berpengaruh atau tidak berpengaruh terhadap opini atas laporan keuangan. Nah, apakah BPK-RI sudah menerapkan semua uraian dioatas sehingga berani menjamin keabsahan WTP maupun WDP,” pungkasnya. 
Menjadi pertanyaan, apakah pemerintah daerah di Sulut yang sudah menerima opini WTP dan WDP dari BPK memang sudah bebas tindakan korupsi?(**)
MELONGUANE—Bupati Kepulauan Talaud, Sri Wahyumi Maria Manalip yang didampingi 19 kepala SKPD dan Forkominda mengunjungi Kabupaten Halmahera Utara (Halut), Rabu (3/6/2015).

Kedatangan Srikandi Talaud di tanah Galela ini dalam rangka pengembangan daerah wilayah yang berada di kawasan bibir pasifik NKRI.

Bupati Talaud melalui Kabag Humas dan Protokol Erwin Tamatompo mengatakan bahwa, kunjungan ini merupakan agenda untuk menyelaraskan sekaligus untuk melihat lebih dekat potensi-potensi Halut khususnya yang berkaitan dengan sektor maritim (bahari), yang merupakan salah satu program unggulan Pemda Talaud di tahun ini.

“Kunjungan bupati bersama rombongan ke sana (Halut) untuk melihat lebih dekat potensi-potensi maritim apa yang barangkali naqntinya boleh juga dikembangkan di sini. Apalagi Talaud telah diproyeksikan sebagai daerah minapolitan di Sulut,”beber Tamatompo.

Beberapa waktu lalu, Bupati Sri Wahyumi Maria Manalip  juga menegaskan kalau optimalisasi sektor maritim akan dimaksimalkan di tahun 2015 ini.

Hal ini kata Manalip, selaras dengan arah pembangunan Sulut soal Blue Economy dan juga sangat sinkron dengan rancangan pembangunan Talaud jangka menengah.

“Kita siap memperkuat simpul-simpul pengembangan kawasan ekonomi kelautan dan perikanan agar dapat menggerakan roda perekonomian di daerah. Sehingga dapat berdampak pada meningkatnya pendapatan nelayan,” jelas wanita visioner ini.

Lanjutnya, Pemkab Talaud telah menetapkan berbagai program sebagai upaya nyata untuk mengakselerasi pembangunan kelautan dan perikanan.

“Kami sementara menggenjot pembangunan dan pengelolaan perikanan, peningkatan produksi perikanan, pengelolaan sumber daya laut dan lainnya,”tutup Manalip.(nal/hum)
AMURANG, Hingga saat ini Pemkab Minahasa Selatan (Minsel) belum juga merealisasikan keputusan pemerintah pusat tentang pembayaran gaji 13 bagi PNS. Penyebabnya bukan karena Pemkab Minsel lalai, tapi memang petunjuk teknis (juknis) untuk itu belum dikantongi sampai detik ini oleh Pemkab Minsel.

Demikian disampaikan Bupati Christiany Eugenia Paruntu SE melalui juru bicara pemkab minsel atau Kabag Humas Pemkab Minsel Frangky Mamangkey SIP. “Untuk realisasi pembayaran gaji 13 Pemkab Minsel sudah siap, hanya saja masih menunggu juknis dari pemerintah pusat,” katanya.

Mamangkey juga berharap seluruh PNS yang ada di Minsel bisa bersabar hingga juknis turun. Menurutnya, koordinasi yang intens dengan pihak terkait terus dilakukan demi mencari tahu informasi terkini soal itu. “Jadi harap bersabar. Kami juga terus berusaha,” tukasnya.

Sementara itu, sejumlah PNS yang dimintai pendapat mereka berharap pembayaran gaji 13 ini segera terealisasi. “Kami berharap juknis pembayaran gaji 13 bisa turun secepatnya, supaya kami pun sudah bisa menikmatinya,” ungkap sejumlah PNS yang ada di Sekretariat Daerah. (jef)
Designed by ManadoWebHost.com | Copyright © 2015 Viva Manado