![]() |
Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto (kiri) bersama Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Drs Rosman Siregar SH (kanan), menjadi narasumber diskusi. |
Hal tersebut terungkap, saat Badan Nasional Narkoba Propinsi (BNNP) Sulut bersama Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulut, menggelar acara diskusi untuk menindaklanjuti Gerakan Rehabilitasi 100 Ribu Pecandu Narkoba, yang dicanangkan oleh Presiden Jokowi, Jumat (4/9/2015).
Kepala BNNP Sulut Kombes Pol Sumirat Dwiyanto mengatakan, untuk mendapatkan grasi, mereka (Napi Narkoba) harus menjalani rehabilitasi terlebih dahulu.
“Tim assesmen terpadu, yang terdiri dari pihak kejaksaan, kepolisian, dokter, psikiater dan kepala lapas, yang berhak menentukan, apakah narapidana yang kena pasal 127, akan memperoleh grasi,”ujar Dwiyanto.
Untuk mendapatkan grasi ini, lanjut Dwiyanto, tim assesmen akan menyelidiki dan melihat rekam jejak tahanan.
“Ini kami lakukan agar nantinya, narapidana yang mendapatkan grasi, benar-benar tidak lagi terlibat atau masih terlibat jaringan kasus yang masih berjalan,”terang Dwiyanto, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Kepala Divisi Humas BNN.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Drs Rosman Siregar SH menambahkan, kalau grasi yang diberikan kepada pengguna/pengedar narkoba ini yang masa hukumannya berlangsung selama 2-4 tahun, dan telah menjalani masa hukuman selama 1 tahun.
“Pidana dua tahun ke atas, ini pembebasan dan cuti bersyarat. Sementara dibawah dua tahun, tidak boleh diajukan grasi,”terang Siregar seraya menjelaskan, kalau saat ini ada 64 orang narapidana kasus narkoba, yang sementara menjalani proses hukumnya diberbagai Lapas dan Rutan di Sulut.(enal)
Tidak ada komentar: