VIVAMANADO.COM,MANADO—Kalangan swasta di Sulawesi Utara dihimbau untuk memberikan perhatian serius dalam menyikapi perkembangan kasus HIV-AIDS yang terus meningkat setiap saat. Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Gubernur Sulut DR. Djauhari Kansil, MP.d selaku Ketua Pelaksana Komisi Penanggulangan Aids Provinsi (KPAP).
"Perhatian dan keterlibatan kalangan swasta melalui perusahaan-perusahaan yang adaa di Sulut sudah harus diwujudkan mengingat pekerja swasta menempati urutan teratas penyebaran kasus HIV-AIDS di Sulut," tutur Kansil.
Diuraikannya, dari total kasus HIV-AIDS yang ditemukan sampai Juni 2015 yaitu 1836, sebanyak 561 orang berprofesi sebagai pekerja swasta dan 112 karyawan serta 80% dari total kasus berada pada usia produktif 20-39 tahun.
"Jika tidak ada perhatian serius dari kalangan swasta maka angka kasus pada pekerja ini akan terus meningkat dan dampaknya akan juga menyebar di masyarakat luas, dimana penularan HIV akan terjadi pada pasangan tetap baik istri atau suami hingga kee bayi," urainya.
Karena itu Wagub selaku Ketua KPAP Sulut meminta saatnya para manajemen perusahaan untuk segera merespons aktif upaya pencegahan dan penanggulangan (P2) HIV-AIDS di lingkungan kerja masing-masing sebagaimana juga sudah diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi nomor 68/IV/2004 yang mengatur implementasi program ini di tempat kerja serta mengacu kepada kaidah ILO dalam penerapan kebijakan program P2 HIV-AIDS di tempat kerja.
"Seharusnya dengan situasi perkembangan kasus dan adanya ketentuan tersebut program HIV-AIDS menjadi salah satu prioritas dan kewajiban pihak swasta untuk melindungi pekerjanya dari ancaman HIV-AIDS," tutur Kansil.
Ditambahkan, Intinya perusahaan mesti mengadakan kegiatan sosialisasi dan pemeriksaan status HIV bagi semua pekerjanya yang tentunya dengan menerapkan asas kerahasiaan hasil test dan tidak boleh ada stigma dan diskriminasi kepada karyawan yang sudah terlanjur diketahui status HIV-nya. (jones)
Tidak ada komentar: