VIVAMANADO.COM, MANADO—Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak membuat Sekkot Manado Ir Haefrey Sendoh khawatir Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bersikap tidak netral.
Pasalnya, sesuai edaran saksinya tegas jika PNS berpolitik praktis dalam Pilkada, misalnya menggerakan anak buahnya untuk memilih seorang calon atau melakukan kegiatan yang mengganggu calon kepala daerah lainnya termasuk menunjukkan simbol-simbol tanda mendukung kandidat.
“Kepala SKPD yang menunjukkan simbol melekat kepentingan kandidat jelas tidak diperbolehkan. Saya minta laporkan jika ada PNS seperti itu apalagi kepala SKPD, pasti akan ditindaklanjuti dengan sanksi sesuai ketentuan,”ungkap Sendoh kepada wartawan, Senin (14/9/2015) kemarin.
Sendoh menerangkan, dalam kapasitas sebagai staf sudah informasi langsung kepada Walikota dan Wakil Walikota yang mana sama-sama maju di Pilkada.
“Informasi itu, untuk menegaskan kepada simpatisan mereka (Walikota-Wakil Walikota) kalau yang PNS untuk tidak melakukan hal-hal yang berkaitan dengan simbol yang melekat pada kandidat Walikota dan Wakil Walikota. Kita akan lihat jika ada data kami akan panggil BKD dan diskusikan SKPD terkait serta assisiten I dan Assiten III terkait sanksi yang akan diberikan. Sedangkan staf tidak bisa apalagi kepala SKPD,” tegas Sendoh.
Disisi lain, lanjut Sendoh, dirinya sangat berharap jika ada temuan di lapangan seperti dokumentasi foto PNS tidak netral itu yang sangat diperlukan.
“Nanti ketika dilaporkan, akan ada penindakan disiplin sesuai aturan yang berlaku. Teguran lisan hingga sanksi berat. Dan saya harapkan jika ada data tolong dimasukanpasti akan ditindaklanjuti dan yang terkait akan diminitai klarifikasi,” tambah Sendoh sembari berharap, semua pihak untuk ikut melakukan pengawasan. “Hal ini penting dilakukan agar abdi negara tetap taat azas dan Undang-Undang,”kunci Sendoh.
Untuk diketahui, Menpan-RB terbitkan surat edaran netralitas ASN dalam pilkada yakni, Menpan_RB nomor B/2355/M.PANRB/07/2015 merupakan penegasan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Adapun sanksi yang diberikan sesuai dengan UU No. 5 tahun 2014 tentang ASN yaitu PNS yang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik akan dijatuhi hukuman berupa diberhentikan dengan tidak hormat.(enal)
Tidak ada komentar: